Revisi UU Mahkamah Konstitusi: Perspektif Mahfud MD

Estimated read time 2 min read

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa ia kini tidak dapat menghalangi pihak manapun yang ingin melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang baru saja disetujui oleh pemerintah. Meskipun demikian, Mahfud tetap mempertahankan keyakinannya bahwa revisi tersebut berpotensi mengganggu independensi hakim konstitusi.

Dalam keterangan video yang diterima oleh kompas.com pada Rabu, 15 Mei 2024, Mahfud MD menyatakan, “Sekarang sesudah saya pergi tiba-tiba disahkan, ya saya tidak bisa menghalangi siapa-siapa, tapi itu ceritanya, saya pernah dead lock kan UU itu, sekarang disahkan.”

Kontroversi Terkait Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Revisi UU Mahkamah Konstitusi telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan para pakar hukum. Beberapa pihak menyambut baik perubahan tersebut, sementara yang lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap kemandirian lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Sebelum disetujui, Mahfud MD sempat menjadi salah satu pihak yang menentang revisi UU MK tersebut. Namun, dengan disahkannya perubahan tersebut, Mahfud menyatakan bahwa kini ia tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi implementasi UU tersebut.

Pentingnya Mempertahankan Independensi Hakim Konstitusi

Salah satu poin yang ditekankan oleh para kritikus revisi UU MK adalah perlunya memastikan bahwa independensi hakim konstitusi tetap terjaga. Dalam konteks ini, Mahfud MD juga menegaskan bahwa meskipun revisi tersebut telah disahkan, perlu adanya upaya untuk memastikan bahwa hakim konstitusi tetap dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa adanya tekanan eksternal yang berlebihan.

Independensi hakim konstitusi merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum di suatu negara.

You May Also Like

More From Author