Pemerintah Tidak Menaikkan Listrik untuk Periode April-Juni 2024

Estimated read time 2 min read

Pada periode April hingga Juni 2024, pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik. Keputusan ini diambil meskipun sejumlah indikator menunjukkan bahwa seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa parameter ekonomi makro digunakan untuk penetapan tarif listrik kuartal II 2024.

Parameter Ekonomi Makro untuk Penetapan Tarif Listrik

Untuk penetapan tarif listrik kuartal II 2024, pemerintah menggunakan beberapa parameter ekonomi makro. Parameter tersebut meliputi kurs, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Berikut adalah parameter-parameter tersebut:

1. Kurs: Pada periode November 2023 sampai Januari 2024, kurs yang digunakan adalah sebesar Rp 15.580,53 per dolar AS. Kurs ini mempengaruhi biaya impor dan juga harga bahan bakar yang digunakan dalam pembangkit listrik.

2. Harga Minyak Mentah (ICP): Harga minyak mentah dunia, yang diukur dengan Indeks Harga Minyak Mentah (ICP), adalah sebesar 77,42 dolar AS per barel. Harga minyak mentah ini juga mempengaruhi biaya produksi listrik.

3. Inflasi: Tingkat inflasi pada periode tersebut sebesar 0,28 persen. Inflasi adalah salah satu faktor yang diperhitungkan dalam menentukan tarif listrik, karena inflasi dapat mempengaruhi biaya produksi dan operasional perusahaan listrik.

4. Harga Batu Bara Acuan (HBA): Harga batu bara acuan dunia adalah sebesar 70 dolar AS per ton. Harga batu bara acuan ini digunakan sebagai acuan dalam menghitung biaya produksi listrik yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakar.

Keputusan Tidak Menaikkan Tarif Listrik

Meskipun sejumlah indikator menunjukkan bahwa tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkannya. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan beberapa faktor, seperti stabilitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Pemerintah menyadari bahwa kenaikan tarif listrik dapat berdampak pada biaya hidup masyarakat. Terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah memilih untuk tidak memberlakukan kenaikan tarif listrik untuk periode April-Juni 2024.

Keputusan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menjaga kestabilan ekonomi dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Meskipun tarif listrik tetap tidak mengalami kenaikan, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang cukup dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Dengan demikian, pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada periode April-Juni 2024 atau kuartal II 2024. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Pemerintah berharap keputusan ini dapat membantu masyarakat dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours