Pemerintah Temukan SPBE Kurang Isi Tabung Elpiji 3 KG, Ini Tanggapan Pertamina

Estimated read time 3 min read

Temuan Kemendag di SPBE Tanjung Priok

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan adanya praktik kurang isi tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) di sejumlah stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE). Salah satu SPBE yang teridentifikasi adalah SPBE Tanjung Priok di Jakarta Utara, yang dikelola oleh PT Patra Trading, anak usaha PT Pertamina Patra Niaga. Temuan ini mencuat setelah Kemendag melakukan serangkaian inspeksi untuk memastikan kualitas dan kuantitas elpiji yang didistribusikan kepada masyarakat.

Kemendag telah mengirimkan surat teguran kepada Patra Trading terkait temuan tersebut. Surat teguran ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ketidakpatuhan terhadap standar pengisian hingga potensi pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Menanggapi hal ini, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, mengakui bahwa pihaknya sudah menerima teguran tersebut dan telah melakukan langkah-langkah pemantauan yang lebih ketat terhadap proses pengisian tabung elpiji melon di SPBE Tanjung Priok sejak Februari 2024.

Penemuan ini menjadi sorotan publik karena berpotensi merugikan konsumen yang bergantung pada elpiji 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari. Banyak rumah tangga di Indonesia menggunakan elpiji 3 kg sebagai sumber utama energi untuk memasak, sehingga setiap kekurangan dalam isi tabung dapat berdampak signifikan terhadap pengeluaran dan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, pengawasan terhadap praktik pengisian ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan hak mereka sesuai dengan yang dijanjikan.

Insiden ini juga memicu pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan regulasi yang ada di sektor elpiji. Apakah tindakan pemantauan dan penegakan hukum sudah cukup untuk mencegah praktik-praktik semacam ini?

Penjelasan dan Tanggapan Pertamina

Mars Ega Legowo Putra menjelaskan bahwa temuan terkait kurangnya isi elpiji 3 kg di beberapa Stasiun Pengisian dan Pengepakan Bulk Elpiji (SPBE) terjadi karena adanya batas toleransi kewajaran dalam proses pengisian tabung gas yang sifatnya berulang-ulang. Ia menyatakan bahwa dalam setiap proses pengisian, terdapat aspek teknis yang memungkinkan terjadinya ‘kesalahan’ takaran pengisian ketika SPBE mencapai batas toleransi kewajaran tersebut. Hal ini berarti bahwa ada batasan tertentu yang diizinkan dalam variasi pengisian, yang kadang-kadang bisa menyebabkan perbedaan kecil dalam jumlah gas yang diisikan.

Menanggapi temuan ini, Pertamina Patra Niaga, melalui PT Patra Trading, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Langkah-langkah perbaikan telah direncanakan, yang mencakup pemantauan lebih ketat pada setiap tahap pengisian, serta penerapan prosedur standar yang lebih ketat untuk memastikan bahwa setiap tabung elpiji 3 kg diisi sesuai dengan standar kuantitas dan kualitas yang telah ditetapkan.

Selain itu, Pertamina juga berencana untuk memperkuat sistem audit internal dan eksternal guna menangani masalah ini secara lebih efektif. Pengawasan yang lebih ketat dan sistem audit yang diperbaiki diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahan pengisian di masa depan. Pertamina berkomitmen untuk menjaga kepercayaan konsumen dengan memastikan bahwa setiap produk elpiji yang mereka terima memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Tanggapan serta langkah-langkah yang diambil oleh Pertamina ini diharapkan mampu meredakan kekhawatiran masyarakat. Melalui upaya ini, Pertamina berharap dapat terus menjaga kepercayaan dan kepuasan konsumen.

You May Also Like

More From Author