Keputusan KPU Soal Pencalonan Gibran Salah Prosedur

Estimated read time 2 min read

Sebuah kontroversi muncul setelah mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa keputusan KPU terkait pencalonan Gibran salah prosedur. Artha Mulanya, mantan Komisioner KPU, mengungkapkan bahwa keputusan KPU dalam mengesahkan pencalonan Gibran tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya diikuti.

Artha mulanya menyampaikan, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023 mengubah aturan soal batasan usia capres-cawapres di Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Sehari kemudian, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 sebagai landasan yuridis dan pedoman teknis untuk mengesahkan pencalonan Gibran.

Perubahan Aturan Mengenai Batas Usia Capres-Cawapres

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2023 telah mengubah aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Perubahan ini tercantum dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Pasal ini merupakan dasar hukum yang menjadi landasan untuk mengesahkan penamaan Gibran.

Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023

Sehari setelah keputusan MK dikeluarkan, KPU menerbitkan keputusan KPU nomor 1378 tahun 2023. Keputusan ini menjadi landasan yuridis dan pedoman teknis bagi KPU dalam mengesahkan pencalonan Gibran. Namun Artha Mulanya berpendapat bahwa keputusan KPU ini tidak mengikuti prosedur yang seharusnya dilakukan. Artha Mulanya mengkritik bahwa keputusan KPU tersebut tidak mempertimbangkan dengan seksama perubahan aturan yang telah dihasilkan oleh MK.

Menurutnya, KPU seharusnya melakukan evaluasi mendalam terhadap perubahan aturan tersebut dan memastikan bahwa prosedur yang diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Artha Mulanya juga menyoroti bahwa keputusan KPU tersebut terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Meskipun demikian, KPU membela keputusannya dengan alasan bahwa mereka telah mengacu pada keputusan MK dan telah mempertimbangkan dengan cermat setiap aspek yang terkait. KPU juga menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses yang transparan dan terbuka untuk umum. Kontroversi ini menjadi isu hangat di masyarakat.

Beberapa pihak mendukung keputusan KPU dan berpendapat bahwa keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh MK. Namun, ada juga yang mendukung Artha Mulanya dan berpendapat bahwa keputusan KPU tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya diikuti.

Keputusan yang diambil oleh KPU dan MK merupakan hasil dari proses yang telah dilalui dan harus dihormati. Jika terdapat ketidakpuasan, maka jalur hukum yang ada dapat digunakan untuk mengajukan gugatan atau melakukan upaya hukum lainnya. Pada akhirnya, keputusan mengenai pencalonan Gibran akan ditentukan oleh proses pemilu yang akan datang. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses tersebut dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta keadilan.

You May Also Like

More From Author