Pemerintah Pusat Kelola GBK, Monas, dan Kemayoran

Estimated read time 2 min read

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo, mengaku setuju dengan keputusan pemerintah yang ingin menghapus Pasal 61 dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Pasal 61 tersebut ditandatangani pada bulan Desember 2023 lalu dan berbunyi, “Pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno (GBK), kawasan Monumen Nasional (Monas), dan kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”

Menurut Firman, sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar, pihak yang paling berwenang untuk mengelola aset-aset di Jakarta setelah tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara adalah pemerintah pusat. Keputusan ini diterima dengan baik oleh Fraksi Golkar dan mereka sepakat bahwa pemerintah pusat harus bertanggung jawab dalam pengelolaan GBK, Monas, dan Kemayoran.

Pemerintah Pusat sebagai Penanggung Jawab Utama

Firman Subagyo menjelaskan bahwa GBK, Monas, dan Kemayoran merupakan aset-aset penting yang harus dikelola dengan baik demi kepentingan publik. Sebagai pusat pemerintahan, pemerintah pusat memiliki kapasitas dan sumber daya yang lebih besar untuk mengelola kawasan-kawasan tersebut.

Dalam konteks ini, pemerintah pusat dianggap sebagai penanggung jawab utama dalam menjaga dan mengembangkan GBK, Monas, dan Kemayoran. Mereka memiliki keahlian dan pengalaman yang diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan aset-aset tersebut dilakukan secara efisien dan efektif.

Manfaat Pengelolaan Pemerintah Pusat

Pengelolaan GBK, Monas, dan Kemayoran oleh pemerintah pusat memiliki beberapa manfaat yang signifikan. Pertama, dengan mengelola aset-aset ini secara langsung, pemerintah pusat dapat memastikan bahwa penggunaan dan pengembangan kawasan dilakukan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan masyarakat luas.

Kedua, pengelolaan oleh pemerintah pusat juga dapat memberikan kepastian hukum dan kebijakan yang konsisten. Dengan memiliki otoritas yang jelas, pemerintah pusat dapat mengambil keputusan yang lebih cepat dan efektif dalam menghadapi perubahan dan tantangan yang mungkin terjadi di masa depan.

Ketiga, pengelolaan oleh pemerintah pusat juga dapat memastikan bahwa sumber daya yang dimiliki oleh GBK, Monas, dan Kemayoran digunakan secara optimal. Pemerintah pusat dapat menyediakan sumber daya yang tepat untuk memastikan kawasan-kawasan ini tetap menjadi tempat yang nyaman dan bermanfaat bagi masyarakat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours