Bantuan Dari Pemerintah Rp 50 Juta Untuk Komunitas Penggerak Literasi

Estimated read time 2 min read

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbud Ristek, melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menggelar program Bantuan Pemerintah untuk bantuan untuk Komunitas Penggerak Literasi tahun 2024 di seluruh Indonesia.

Bantuan ini diberikan kepada 340 komunitas penggerak literasi berupa uang tunai Rp 50 juta masing-masing yang digunakan untuk mengembangkan literasi baca dan tulis di wilayahnya.

Penerima Bantuan

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki komitmen dan komitmen terhadap peningkatan kecakapan literasi baca-tulis di masyarakat, dibuktikan dengan dokumen profil Komunitas Penggerak Literasi yang memuat lampiran karya/sertifikat/dokumen lain, termasuk foto, tautan video, atau dokumentasi lain.

3. Tidak sedang menerima pendanaan pada objek dan peruntukan yang sama pada tahun yang sama dari pihak lain yang dana bantuannya bersumber dari APBN/APBD yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai.

4. Tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

5. Tidak berafiliasi dengan partai politik.

6. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai. 7. Telah melaksanakan kegiatan di bidang literasi, khususnya literasi baca-tulis minimal dua tahun.

Jadwal Pelaksanaan Bantuan

Berikut jadwal pelaksanaannyaBantuanPemerintahUntuk Komunitas Penggerak LiterasiTahun 2024:

1. Pengumuman Bantuan Pemerintah : 23 Januari 2024

2. Masa pendaftaran dan unggah berkas: 12 Februari-16 April 2024

3. Batas akhir pengumpulan berkas: 16 April 2024 pukul 23.59 WIB

4. Seleksi administrasi: 16 April-26 Mei 2024

5. Penilaian proposal oleh pakar literasi: 27 Mei-30 Juni 2024

6. Penilaian moderasi: 8-11 Juli 2024

7. Validasi: 16 Juli-6 Agustus 2024

8. Pengumuman pengumuman penerima bantuan: 9 Agustus 2024

9. Masa lapor diri: 10-12 Agustus 2024

10. Pembekalan penerima bantuan: 18-21 Agustus 2024

11. Pencairan dana bantuan: 26 Agustus 2024

12. Pemanfaatan dana bantuan: 1-30 September 2024

13. Batas akhir unggah laporan hasil kegiatan 8 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.

Setelah itu komunitas penggerak literasi terpilih sebagai penerimabantuan, mereka akan mendapatkan dana sebesar Rp 50 juta untu kmendukung kegiatan literasi yang telah direncanakan. Dana ini dapat digunakan untuk membeli buku, mengadakan lokakarya, atau mengembangkan program-program literasi lainnya.

diharapkan dengan adanyabantuan untuk Komunitas Penggerak Literasi,komunitas penggerak literasidapat semakin aktif dalam meningkatkan minat baca danliterasidi masyarakat. Selain itu, diharapkan juga muncul lebih banyak komunitas penggerak literasi yang berperan dalam membangun budaya literasi yang kuat di Indonesia.

Jadi, bagikomunitas penggerak literasiyang ingin mendapatkanbantuanini, pastikan untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan mengajukan proposal sebelum batas waktu Pengajuan. Semoga bantuan ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan minat baca dan literasi di Indonesia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours